Archive for February, 2008|Monthly archive page
Adat basandi syarak
?? Kata kawan saya, batali jo syarak saja lah kasarik tu.. apalagi basandi syarak!
Itu maksudnya melihat keadaan kini, melihat kondisi SDM para ninik-mamak dan penghulu, melihat jauhnya perbedaan kondisi perjalanan adat sekarang dari cita-cita yang ideal tentang Adat Basandi Syarak.
Ada beberapa perbedaan yang menyolok dan agak prinsipil antara adat dan agama, diantaranya:
* Adat bersifat komunal sedang agama lebih menekankan hak dan tanggung jawab indiviual. Kesatuan yang diakui adalah keatuan suku yang bersifat eksogam.
* Kepemilikan menurut adat bersifat kolektiv sedang dalam Islam cendrung individual juga. Ada yang disebut syarikat, tetepi syarikat berbeda dengan kolektiv: dalam syarikat hak dipegang oleh anggota dan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali, sedang dalam kolektif, hak dipegang oleh kolektiv dan sewaktu-waktu anggota boleh menarik diri
)
* Pewarisan diatur secara matrilini sedang dalam Islam masyarakat nasab ditentutukan menurut garis ayah, patrilini.
Mewakafkan pusako kaum yang [punah] ?
Salah satu hal yang sering kita jumpai akhir-akhir ini–sebenarnya mungkin sudah berlaku sejak lama juga–adalah bahwa suatu suku atau kaum yang hampir punah, artinya tidak punya keturunan perempuan, akan menyerahkan tanah harta pusaka yang mereka ulayati kepada mesjid sebagai waqaf. Biasanya diniatkan pahalanya untuk niniak yang telah manaruko atau membeli tanah tersebut sebelumnya. Sering dikemukakan bahwa akan jadi perebutan dan persengkataan saja: semua akan merasa dekat, sedang kalau dibagi terlalu sedikit dan tidak berarti. Jika diserahkan pada nagari atau masyarakat, semua pihak kelihatan puas.
Harta pusaka yang diinfakkan ini seringkali merupakan harato pusako tinggi, terbukti dari kenyataan harta itu telah diwariskan selama ini menurut garis keturunan ibu, pusako jatuh ka kamanakan. Argumentasi yang dipakai tentang pewarisan kepada kemanakan ini ialah bahwa bahwa harta itu bukan milik sendiri, hanya didapati begitu saja dan karenanya tidak dapat diberikan pada anak. Nah sekarang kenapa sesorang dapat menginfaqkan harta yang bukan miliknya? Harta yang selama ini hanya dimanfaatkan atas dasar hak guna, sekarang diserahkan pada pihak lain seolah-olah harta itu milik dia sendiri!?
Secara teoritis, harta yang dikuasai oleh kaum yang punah akan jadi milik suku, menurut ukuran kedekatannya, sedepa, sehasta atau sejengkal. Cara ini yang tepat karena konsisten dengan pernyataan bahwa harta pusaka tinggi adalah milik kaum. Tapi apakah hal demikian ada dijumpai d zaman sekarang?
Kita orang Minang tidak suka kerjasama (?)
Ingin besar sendiri.. kalau ada adik atau anak yang ingin maju, disuruh buka usaha sendiri.. supaya bisa “mandiri”, katanya.
Tapi akibatnya mandiri dalam ukuran kecil, tidak bisa kerjasama sesama orang pintar, ndak mau ada yang “second in command.” Maunya dikelilingi oleh orang-orang yang jauuuh dibawahnya. Karena itu kita hanya bisa usaha kecil-kecilan.. tidak bisa usaha yang agak besar.
Padahal kalau dipikir-pikir, ‘al-’aziz al-mutakabbir‘ itu adalah sifat atau nama Tuhan, yang tidak boleh kita tiru.. malah mungkin mengarah pada syirik!
Kemungkinan juga kita susah membuat networking karena sudah punya networking sendiri yang sudah sangat mendarah daging, yaitu suku! Di dalam sebuah suku, setiap anggotanya sudah merasa nyaman dan terlindungi, terpenuhi segala kebutuhan psikologisnya sebagai makhluk sosial yang ingin hidup berkelompok, karenanya merasa tidak perlu lagi membentuk jaringan baru; dan malah akan merasa susah, merasa mendapat beban saja kalau membentuk kelompok atau jaringan yang baru.
Leave a Comment
Leave a Comment
Comments (2)