Archive for April, 2008|Monthly archive page
Harta Pusako Rendah
Harta pencaharian seseorang atau suami istri digolongkan pada harta pusaka rendah yang kepemilikan dan pewarisannya diatur menurut syariat Islam.
Namun dalam kenyataannya, biasanya ahli waris laki-laki merelakan bagiannya untuk diambil oleh ahli waris perempuan. Alasannya biasanya karena merasa tidak pantas laki-laki mengambil harta warisan: sebagai laki-laki harusnya bisa mencari harta sendiri. Adakalanya seorang laki-laki atau perempuan sudah mengatur harta benda miliknya ketika ia masih hidup sedemikian rupa sehingga sepeninggalnya nanti sudah jelas siapa yang akan “mendapat” hartanya itu.. semuanya berdasarkan kebijaksaannya saja dan tidak sesuai dengan ketentuan agama. (Dalam Islam seseorang boleh berwasiat sekadarnya, 1/3, sisanya ditentukan pembagiannya sesudah dia meninggal). Semua anggota keluarga “bakarilaan” dalam hal itu, baik sebelum atau sesudah meninggalnya pemilik harta itu. Semua merasa puas dan lega.
Lama-kelamaan hal ini menjadi demikain umum dan menjadi kelaziman, sehingga jika seorang meninggal dunia, dirasa tidak perlu lagi diadakan pembagian harta warisan menurut faraidh dengan menghadirkan urang siak atau kadhi, karena toh sudah jelas saja siapa yang akan mendapat harta-harta yang bersangkutan!!
Akan tetapi bagi kita yang berkecendrungan melihat masalahnya dari sisi fiqh dan legalistik, terasa ada yang tidak pas di sini. Mestinya dijalankan ketentuan syariat dulu, harta warisan dibagi sesuai dengan hukum faraidh, baru kemudian dicari kesepakatan kalau ada ahli waris yang mau menyerahkan bagiannya kepada keluarga yang lain.
Ada kemungkinan, kecendrungan laki-laki merelakan bagiannya itu adalah pengaruh dari aturan tentang pusaka tinggi, dimana laki-laki tidakĀ ada hak memiliki sama sekali. Jika praktik ini mau dibenarkan juga, perlu diselidiki apakah konsep pusaka tinggi yang ideal itu memang betul-betul ideal sehingga setiap orang sedapat-dapatnya haruslah mengarahkan segenap daya upaya dan hasil usahanya kearah pemeliharaan pusaka tinggi itu. Jika demikian, maka ketentuan pemisahan pusaka rendah itu harus direvisi sedikit dengan menambahkan kata ‘optional’ ;-(
Jika ini mau diterapkan, dari segi fiqh, akan ada kesulitan yang tidak sedikit! Next posting insyaalah..
Leave a Comment