Archive for June, 2008|Monthly archive page
Masalah peluasan wilayah pemukiman di desa
Tersebutlah Koto Nan Ampek:
1. Taratak
2. Dusun
3. Koto
4. Nagari
Dalam suatu nagari biasanya ado Ikua Koto dan Kapalo Koto yang menjadi batas atas dan batas bawah nagari tersebut, misalanya dari utara ke selatan; pada orientasi timur-barat mungkin dibatasi oleh batas alam seperti sungai atau bukit. Di dalam lingkungan nagari atara Ikua Koto dan Kapalo Koto ini lah tersusun beberapa kampuang yang dihuni masing-masing oleh suku tertentu, misalnya ada Kampuang Guci yang terdisi dari beberapa rumah gadang milik suku Guci, Kampuang Pisang yang dihuni oleh anak kemenakan suku Pisang, Kampuang Sikumbang, dan seterusnya. Semua tesusun dengan rapi, masing-masing kampuang dipimpin oleh seorang Tuo Kampuang. Tidak ada rumah milik orang Guci yang didirikan di dalam lingkungan kampuang Sikumbang atau sebaliknya.
Persoalan mulai timbul ketika sebagian anak kemenakan mendirikan rumah di luar wilayah yang dibatasi koto-koto tersebut di atas, diluar pemukiman kampung. Biasanya daerah ini merupkan kelanjutan wilayah kampung dan masih satu jalan dengan jalan kampung. Biasanya juga sudah mempunyai nama-nama yang menunjukkan sifat wilayah itu, misalnya Guguak, Darek, Sawah, dan sebagainya. Karena kekurangan lahan perumahan di kampung, oleh pemiliknya tempat ini dijadikan perumahan juga. Akan tetapi karena pemilik tempat-tempat seperti ini datang dari suku yang berbeda-beda walau masih dalam satu nagari, terjadi suatu keganjilan: kampung atau desa baru tersebut tidak dapat dinamai dengan nama salah satu suku yang ada di nagari! Tidak dapat kelompok rumah-rumah yang ada di sekitar guguak itu disebut gugauk sikumbang atau kampuang guci misalnya karena penduduknya yang heterogen.
Sekilas tampaknya tidak ada masalah. Tetapi sebetulnya ada yang tidak pas di sini: masalah kepemimpinan.
Willayah peluasan desa atau jorong ini tentu berada di wilayah pemerintahan jorong dan nagari juga. Penduduknya jelas masuk salah satu jorong sesuai KTP yang dimiliki. Akan tetapi mereka anak kemenakan dari penghulu yang berada di tempat lain, mungkin di kampung di jorong itu juga atau bahkan di jorong lain. Sebuah kampung biasanya terdiri dari beberapa rumah berkelompok yang dimiliki oleh kaum yang sama, gabungan beberapa paruik. Jadi ada beberapa penghulu dan satu orang tuo kampung yang mengawasi dan mengurus anak kemanakannya di satu tempat. Sedangkan di guguak dan derek ini, tidak ada tuo kampung dan penghulunya ada di tempat lain.
Karena tidak adanya unsur kepemimpinan ini suasana di wilayah diluar koto ini boleh dikatakan agak tegang atau rentan terjadi masalah yang tidak dapat dipintasi sebelum melebar. Jika ada masalah antara warga yang bertetangga misalnya, hanya perangkat desa atau jorong yang dapat campur tangan. Itupun kalau sudah pecah dan ada yang mengadukan masalahnya. Tidak ada orang yang disegani secara kelembagaan sehingga berlaku hukum siapa yang keras dia yang di atas.
Jika dipikir-pikir kodisi ini mungkin ada paralelnya dengan posisi Luhak dan Rantau menurut tambo adat Minang. Luhak adalah daerah yang sudah lebih dahulu dihuni dan mempunyai struktur pemukiman dan pemerintahan yang teratur, sedang Rantau adalah daerah ekspansi atau pengembangan. Solusinya, kalau Luhak bapanghulu, Rantau barajo, di daerah pengembangan di luar koto tadi sebaiknya ditanam pula seseorang yang akan jadi ‘rajo’ atau penguasa, dalam bentuk mikro. Jadi penghuni rumah-rumah tersebut tidak lagi menghubungi atau meminta hukum pada mamaknya yang ada di kampung lain, tetapi datang ke pada ‘raja’-nya ini. Pengertian rajo tentu harus diberikan kekuasaan yang cukup, tidak sama dengan ketua RT. Rajo dan penghulu, bajalan samo indak tasundak, malenggang samo indak tapampeh. Adapun hubungan pimpinan ini dengan penguhulu di nagari mungkin bisa dicarikan juga paralelnya di dalam tambo, karena ada yang disebut Rantau Bandaharo, Rantau Makhudum dan sebagainya.
Ini hanya suatu pemikiran. Siapa tau ada gunanya juga.
Leave a Comment