Archive for July, 2008|Monthly archive page
Nagari adat
Yang saat ini sedang dicanangkan pada 13 nagari [di kabupaten 50 koto]. Nagari-nagari yang menerapkan nagari adat itu adalah Andaleh, Tanjuang Gadang, Situjuh Batua, Batuhampa, Sungai Baringin, VII Koto, Kurai, Talang Maua, Talang Anau, Maek, Muaro Paiti, Taram, dan dan Pangkalan.
Sekadar diketahui, program nagari adat berpayung hukum kepada Pasal 18 UUD Tahun 1945 tentang Pengakuan Negara terhadap keberadaan nagari/nagari di Minangkabau, serta sejumlah Perda dan Perbup. (frv)
Penceri kerja dan sektor formal
* 90 persen lulusan PT ingin jadi pns. kenapa?
* Kebanyakan orang tidak punya jiwa enterpreneurship (?)
* Quote, “Daerah kita memiliki banyak potensi, baik itu sumber daya alam mineral, peternakan, perkebunan, pertanian maupun pariwisata yang butuh pengelolaan.”
sumber http://mail.google.com/mail/h/euciyt7n2yj5/?v=c&th=11b6c651e03d95fb
Nah! apa yang kurang: sektor formal..! enterpreneurship dan SDA bisa dibangun.. tetapi karena segala usaha yang disebut “swasta” itu tidak ada pamor, orang masih mengejar jadi pns. banyak orang yang berhasil secara ekonomi secara swasta.. tetapi para lulusan pt, para pencari kerja tetap tergiur mendengar kata PNS karena jadi pegawai negeri berarti mendapat jaminan keuangan, jaminan sosial seumur hidup!
Kalau sektor swasta dijadikan sektor formal yang tertata dengan baik, lengkap dengan perangkat hukumnya dan beberapa jaminan: jaminan sosial, jaminan layanan kesehatan, ikatan kerja dsb. kemungkinan para pencari kerja akan tertarik juga..
Akan tetapi urang awak memang sukanya ikatan kerja yang tidak jelas, pakai perasaan, pakai ideologi tolong-menolong, tanggang rasa, bapandai-pandai, dsb.1) yang mana tidak sesuai dengan prinsip manajemen moderen yang “formal” dan terkesan kaku tanpa perasaan. Sehingganya di kalangan swasta, format usaha yang formal itu sulit berkembang. Adapun dalam pemerintahan format itu terpaksa ada karena pemerintah ya memang begitu, dan nyatanya banyak dikejar-kejar oleh pencari kerja.
Bidang usaha swasta yang ada selalu berskala mikro.. sangat mikroskopik…! Kecuali ini dianggap bagus saja, terus diformalkan lagi! Jadi, jangan seperti pemerintah yang selalu menuruh orang bikin kelompok usaha, koperasi, dsb agar dibadanhukumkan. Kenapa tidak setiap orang saja diakui sebagai badan hukum..? toh setiap individu yang dewasa adalah subyek hukum!? Apa tidak bisa si A kerja dengan si B dengan one-to-one contract, lalu itu dianggap sektor formal dan si A bisa be proud of it!
—-
1) A.A. Navis, Alam Terkembang jadi Guru
Leave a Comment
Leave a Comment