Nagari adat
Yang saat ini sedang dicanangkan pada 13 nagari [di kabupaten 50 koto]. Nagari-nagari yang menerapkan nagari adat itu adalah Andaleh, Tanjuang Gadang, Situjuh Batua, Batuhampa, Sungai Baringin, VII Koto, Kurai, Talang Maua, Talang Anau, Maek, Muaro Paiti, Taram, dan dan Pangkalan.
Sekadar diketahui, program nagari adat berpayung hukum kepada Pasal 18 UUD Tahun 1945 tentang Pengakuan Negara terhadap keberadaan nagari/nagari di Minangkabau, serta sejumlah Perda dan Perbup. (frv)
No comments yet
Leave a reply