Archive for the ‘1’ Category

Tanah Ulayat

Dalam Islam harta menjadi hak milik penuh. Akan tetapi dalam adat, harta hanyalah “ULAYAT”, baik berupa ulayat nagari, ulayat suku atau ulayat kaum. Sebagai ulayat, harta dimanfaatkan oleh anggota tetapi tidak diwariskan sebagaimana halnya hak milik.

Anggota suku atau kaum mengalami regenerasi, penambahan dan pengurangan, dengan cara natural (kelahiran dan kematian) atau pilihan (migrasi, hinggok mancakam). Anggota yang keluar kehilangan haknya dan anggota yang masuk mendapatkan haknya. Hal ini secara umum tampak seperti pewarisan harta: nenek meninggal, hartanya jatuh pada ibu, sepeninggal ibu hartanya diwarisi oleh anak-anaknya. Padahal sesungguhnaya ibu dan anak-anak tersebut, sebagai anggota kaum, sudah memiliki hak-hak pemanfaatan harta ketika orang tua mereka masih hidup.

Semuanya itu hanya tergantung pengaturan oleh penghulu mereka. Harta berupa ulayat jika mau dikatakan hak milik juga, adalah hak milik badan hukum (http://www.cimbuak.net/content/view/1176/7/) dan hubungan harta-pemilik tentu diatur oleh AD/ART badan hukum itu sendiri yaitu Adat. Anggotanya boleh silih berganti, tetapi hartanya tetap menjadi milik badan hukum.

Sebagai perbandingan lagi, jika dalam hukum Islam, orang yang jadi fokus: dia mendapat/mewarisi harta dan kehilangan harta jika meninggal. Jadi seolah-olah harta yang berpindah (tangan). Dalam adat, harta yang jadi fokus dan bersifat tetap; orang yang berpindah-pindah menjadi berhak menggunakan atau menjadi tidak berhak menggunakan harta tersebut…