Archive for the ‘surau’ Category
Harta Pusako Rendah
Harta pencaharian seseorang atau suami istri digolongkan pada harta pusaka rendah yang kepemilikan dan pewarisannya diatur menurut syariat Islam.
Namun dalam kenyataannya, biasanya ahli waris laki-laki merelakan bagiannya untuk diambil oleh ahli waris perempuan. Alasannya biasanya karena merasa tidak pantas laki-laki mengambil harta warisan: sebagai laki-laki harusnya bisa mencari harta sendiri. Adakalanya seorang laki-laki atau perempuan sudah mengatur harta benda miliknya ketika ia masih hidup sedemikian rupa sehingga sepeninggalnya nanti sudah jelas siapa yang akan “mendapat” hartanya itu.. semuanya berdasarkan kebijaksaannya saja dan tidak sesuai dengan ketentuan agama. (Dalam Islam seseorang boleh berwasiat sekadarnya, 1/3, sisanya ditentukan pembagiannya sesudah dia meninggal). Semua anggota keluarga “bakarilaan” dalam hal itu, baik sebelum atau sesudah meninggalnya pemilik harta itu. Semua merasa puas dan lega.
Lama-kelamaan hal ini menjadi demikain umum dan menjadi kelaziman, sehingga jika seorang meninggal dunia, dirasa tidak perlu lagi diadakan pembagian harta warisan menurut faraidh dengan menghadirkan urang siak atau kadhi, karena toh sudah jelas saja siapa yang akan mendapat harta-harta yang bersangkutan!!
Akan tetapi bagi kita yang berkecendrungan melihat masalahnya dari sisi fiqh dan legalistik, terasa ada yang tidak pas di sini. Mestinya dijalankan ketentuan syariat dulu, harta warisan dibagi sesuai dengan hukum faraidh, baru kemudian dicari kesepakatan kalau ada ahli waris yang mau menyerahkan bagiannya kepada keluarga yang lain.
Ada kemungkinan, kecendrungan laki-laki merelakan bagiannya itu adalah pengaruh dari aturan tentang pusaka tinggi, dimana laki-laki tidak ada hak memiliki sama sekali. Jika praktik ini mau dibenarkan juga, perlu diselidiki apakah konsep pusaka tinggi yang ideal itu memang betul-betul ideal sehingga setiap orang sedapat-dapatnya haruslah mengarahkan segenap daya upaya dan hasil usahanya kearah pemeliharaan pusaka tinggi itu. Jika demikian, maka ketentuan pemisahan pusaka rendah itu harus direvisi sedikit dengan menambahkan kata ‘optional’ ;-(
Jika ini mau diterapkan, dari segi fiqh, akan ada kesulitan yang tidak sedikit! Next posting insyaalah..
Adat basandi syarak
?? Kata kawan saya, batali jo syarak saja lah kasarik tu.. apalagi basandi syarak!
Itu maksudnya melihat keadaan kini, melihat kondisi SDM para ninik-mamak dan penghulu, melihat jauhnya perbedaan kondisi perjalanan adat sekarang dari cita-cita yang ideal tentang Adat Basandi Syarak.
Ada beberapa perbedaan yang menyolok dan agak prinsipil antara adat dan agama, diantaranya:
* Adat bersifat komunal sedang agama lebih menekankan hak dan tanggung jawab indiviual. Kesatuan yang diakui adalah keatuan suku yang bersifat eksogam.
* Kepemilikan menurut adat bersifat kolektiv sedang dalam Islam cendrung individual juga. Ada yang disebut syarikat, tetepi syarikat berbeda dengan kolektiv: dalam syarikat hak dipegang oleh anggota dan sewaktu-waktu dapat ditarik kembali, sedang dalam kolektif, hak dipegang oleh kolektiv dan sewaktu-waktu anggota boleh menarik diri
)
* Pewarisan diatur secara matrilini sedang dalam Islam masyarakat nasab ditentutukan menurut garis ayah, patrilini.
Mewakafkan pusako kaum yang [punah] ?
Salah satu hal yang sering kita jumpai akhir-akhir ini–sebenarnya mungkin sudah berlaku sejak lama juga–adalah bahwa suatu suku atau kaum yang hampir punah, artinya tidak punya keturunan perempuan, akan menyerahkan tanah harta pusaka yang mereka ulayati kepada mesjid sebagai waqaf. Biasanya diniatkan pahalanya untuk niniak yang telah manaruko atau membeli tanah tersebut sebelumnya. Sering dikemukakan bahwa akan jadi perebutan dan persengkataan saja: semua akan merasa dekat, sedang kalau dibagi terlalu sedikit dan tidak berarti. Jika diserahkan pada nagari atau masyarakat, semua pihak kelihatan puas.
Harta pusaka yang diinfakkan ini seringkali merupakan harato pusako tinggi, terbukti dari kenyataan harta itu telah diwariskan selama ini menurut garis keturunan ibu, pusako jatuh ka kamanakan. Argumentasi yang dipakai tentang pewarisan kepada kemanakan ini ialah bahwa bahwa harta itu bukan milik sendiri, hanya didapati begitu saja dan karenanya tidak dapat diberikan pada anak. Nah sekarang kenapa sesorang dapat menginfaqkan harta yang bukan miliknya? Harta yang selama ini hanya dimanfaatkan atas dasar hak guna, sekarang diserahkan pada pihak lain seolah-olah harta itu milik dia sendiri!?
Secara teoritis, harta yang dikuasai oleh kaum yang punah akan jadi milik suku, menurut ukuran kedekatannya, sedepa, sehasta atau sejengkal. Cara ini yang tepat karena konsisten dengan pernyataan bahwa harta pusaka tinggi adalah milik kaum. Tapi apakah hal demikian ada dijumpai d zaman sekarang?
Kita orang Minang tidak suka kerjasama (?)
Ingin besar sendiri.. kalau ada adik atau anak yang ingin maju, disuruh buka usaha sendiri.. supaya bisa “mandiri”, katanya.
Tapi akibatnya mandiri dalam ukuran kecil, tidak bisa kerjasama sesama orang pintar, ndak mau ada yang “second in command.” Maunya dikelilingi oleh orang-orang yang jauuuh dibawahnya. Karena itu kita hanya bisa usaha kecil-kecilan.. tidak bisa usaha yang agak besar.
Padahal kalau dipikir-pikir, ‘al-’aziz al-mutakabbir‘ itu adalah sifat atau nama Tuhan, yang tidak boleh kita tiru.. malah mungkin mengarah pada syirik!
Kemungkinan juga kita susah membuat networking karena sudah punya networking sendiri yang sudah sangat mendarah daging, yaitu suku! Di dalam sebuah suku, setiap anggotanya sudah merasa nyaman dan terlindungi, terpenuhi segala kebutuhan psikologisnya sebagai makhluk sosial yang ingin hidup berkelompok, karenanya merasa tidak perlu lagi membentuk jaringan baru; dan malah akan merasa susah, merasa mendapat beban saja kalau membentuk kelompok atau jaringan yang baru.
Leave a Comment
Leave a Comment
Leave a Comment