Masalah peluasan wilayah pemukiman di desa

Tersebutlah Koto Nan Ampek:

1. Taratak

2. Dusun

3. Koto

4. Nagari

Dalam suatu nagari biasanya ado Ikua Koto dan Kapalo Koto yang menjadi batas atas dan batas bawah nagari tersebut, misalanya dari utara ke selatan; pada orientasi timur-barat mungkin dibatasi oleh batas alam seperti sungai atau bukit. Di dalam lingkungan nagari atara Ikua Koto dan Kapalo Koto ini lah tersusun beberapa kampuang yang dihuni masing-masing oleh suku tertentu, misalnya ada Kampuang Guci yang terdisi dari beberapa rumah gadang milik suku Guci, Kampuang Pisang yang dihuni oleh anak kemenakan suku Pisang, Kampuang Sikumbang, dan seterusnya. Semua tesusun dengan rapi, masing-masing kampuang dipimpin oleh seorang Tuo Kampuang. Tidak ada rumah milik orang Guci yang didirikan di dalam lingkungan kampuang Sikumbang atau sebaliknya.

Persoalan mulai timbul ketika sebagian anak kemenakan mendirikan rumah di luar wilayah yang dibatasi koto-koto tersebut di atas, diluar pemukiman kampung. Biasanya daerah ini merupkan kelanjutan wilayah kampung dan masih satu jalan dengan jalan kampung. Biasanya juga sudah mempunyai nama-nama yang menunjukkan sifat wilayah itu, misalnya Guguak, Darek, Sawah, dan sebagainya. Karena kekurangan lahan perumahan di kampung, oleh pemiliknya tempat ini dijadikan perumahan juga. Akan tetapi karena pemilik tempat-tempat seperti ini datang dari suku yang berbeda-beda walau masih dalam satu nagari, terjadi suatu keganjilan: kampung atau desa baru tersebut tidak dapat dinamai dengan nama salah satu suku yang ada di nagari! Tidak dapat kelompok rumah-rumah yang ada di sekitar guguak itu disebut gugauk sikumbang atau kampuang guci misalnya karena penduduknya yang heterogen.

Sekilas tampaknya tidak ada masalah. Tetapi sebetulnya ada yang tidak pas di sini: masalah kepemimpinan.

Willayah peluasan desa atau jorong ini tentu berada di wilayah pemerintahan jorong dan nagari juga. Penduduknya jelas masuk salah satu jorong sesuai KTP yang dimiliki. Akan tetapi mereka anak kemenakan dari penghulu yang berada di tempat lain, mungkin di kampung di jorong itu juga atau bahkan di jorong lain. Sebuah kampung biasanya terdiri dari beberapa rumah berkelompok yang dimiliki oleh kaum yang sama, gabungan beberapa paruik. Jadi ada beberapa penghulu dan satu orang tuo kampung yang mengawasi dan mengurus anak kemanakannya di satu tempat. Sedangkan di guguak dan derek ini, tidak ada tuo kampung dan penghulunya ada di tempat lain.

Karena tidak adanya unsur kepemimpinan ini suasana di wilayah diluar koto ini boleh dikatakan agak tegang atau rentan terjadi masalah yang tidak dapat dipintasi sebelum melebar. Jika ada masalah antara warga yang bertetangga misalnya, hanya perangkat desa atau jorong yang dapat campur tangan. Itupun kalau sudah pecah dan ada yang mengadukan masalahnya. Tidak ada orang yang disegani secara kelembagaan sehingga berlaku hukum siapa yang keras dia yang di atas.

Jika dipikir-pikir kodisi ini mungkin ada paralelnya dengan posisi Luhak dan Rantau menurut tambo adat Minang. Luhak adalah daerah yang sudah lebih dahulu dihuni dan mempunyai struktur pemukiman dan pemerintahan yang teratur, sedang Rantau adalah daerah ekspansi atau pengembangan. Solusinya, kalau Luhak bapanghulu, Rantau barajo, di daerah pengembangan di luar koto tadi sebaiknya ditanam pula seseorang yang akan jadi ‘rajo’ atau penguasa, dalam bentuk mikro. Jadi penghuni rumah-rumah tersebut tidak lagi menghubungi atau meminta hukum pada mamaknya yang ada di kampung lain, tetapi datang ke pada ‘raja’-nya ini. Pengertian rajo tentu harus diberikan kekuasaan yang cukup, tidak sama dengan ketua RT. Rajo dan penghulu, bajalan samo indak tasundak, malenggang samo indak tapampeh. Adapun hubungan pimpinan ini dengan penguhulu di nagari mungkin bisa dicarikan juga paralelnya di dalam tambo, karena ada yang disebut Rantau Bandaharo, Rantau Makhudum dan sebagainya.

Ini hanya suatu pemikiran. Siapa tau ada gunanya juga.

Lisa satu bulan tidak masuk sekolah karena sakit

Lisa sudah masuk sekolah lagi sejak tiga hari ini, Selasa Rabu dan Kamis. Sekolahnya sudah tertinggal sejak tgl 4 bulan lalu. Tadi Gusti datang ke sekolah dan berbicara dengan guru kelas Lisa.

Kata gurunya, Lisa sudah banyak ketinggalan perolehan nilai ulangan harian dan nilai PR, sedang nilai ujian akhir semester kalaupun bagus tidak dapat dijadikan patokan untuk naik kelas karena bobot nilai2 ulangan harian dan PR cukup besar. Guru menyuruh saya, sebagai orang tua murid, berpikir2 bagaimana kalau Lisa mengulang saja di kelas empat ini tahun depan.

Saya shock juga, tidak tau apa mau dikata. Gusti tanya apa komentar saya. Saya katakan urusan itu kan wewenang sekolah, mana bisa kita menggugatnya. Tetapi sesungguhnya tidak adil kalau kenaikan kelas bisa digagalkan oleh kekurangan nilai-nilai ulangan dan PR. Pada hakekatnya nilai-nilai tambahan itu dimaksudkan untuk mengkompensasi nilai ujian akhir, karena ada kemungkinan seorang anak lemah ketika menghadapi ujian akhir padahal normalnya anak itu pandai; karena itu nilai keadaannya sehari-hari itu diberi bobot yang dapat memperbaiki keadaan khusus ketika ujian akhir. Standar penilaian yang sesungguhnya adalah secara periodik itu, yakni setiap akhir semester, akhir tahun, dan ujian akhir.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah penilaian berdasarkan pengamatan. Bukankah guru itu sebenarnya sudah dapat ‘mengukur’ kemapuan murid, dan dapat menentukan apakah anak itu pantas dinaikkan ke kelas berikutnya atau tidak. Ujian tertulis diperlukan untuk mendapakan penilaian yang konkrit yang dapat dipegang.

Kalau Lisa memang gagal karena tidak mampu, apa boleh buat. Tetapi hendaknya jangan gagal karena suatu sistem penilaian yang maksudnya baik tapi merugikan kerena sekolah memamahami dan menerapkannya secara salah.

Mudah-mudahan saja pada akhirnya para guru menggunakan akal sehat dalam menentukan yang terbaik untuk anakku Lisa! Amin… ya rabbal alamin…!!

Harta Pusako Rendah

Harta pencaharian seseorang atau suami istri digolongkan pada harta pusaka rendah yang kepemilikan dan pewarisannya diatur menurut syariat Islam.

Namun dalam kenyataannya, biasanya ahli waris laki-laki merelakan bagiannya untuk diambil oleh ahli waris perempuan. Alasannya biasanya karena merasa tidak pantas laki-laki mengambil harta warisan: sebagai laki-laki harusnya bisa mencari harta sendiri. Adakalanya seorang laki-laki atau perempuan sudah mengatur harta benda miliknya ketika ia masih hidup sedemikian rupa sehingga sepeninggalnya nanti sudah jelas siapa yang akan “mendapat” hartanya itu.. semuanya berdasarkan kebijaksaannya saja dan tidak sesuai dengan ketentuan agama. (Dalam Islam seseorang boleh berwasiat sekadarnya, 1/3, sisanya ditentukan pembagiannya sesudah dia meninggal). Semua anggota keluarga “bakarilaan” dalam hal itu, baik sebelum atau sesudah meninggalnya pemilik harta itu. Semua merasa puas dan lega.

Lama-kelamaan hal ini menjadi demikain umum dan menjadi kelaziman, sehingga jika seorang meninggal dunia, dirasa tidak perlu lagi diadakan pembagian harta warisan menurut faraidh dengan menghadirkan urang siak atau kadhi, karena toh sudah jelas saja siapa yang akan mendapat harta-harta yang bersangkutan!!

Akan tetapi bagi kita yang berkecendrungan melihat masalahnya dari sisi fiqh dan legalistik, terasa ada yang tidak pas di sini. Mestinya dijalankan ketentuan syariat dulu, harta warisan dibagi sesuai dengan hukum faraidh, baru kemudian dicari kesepakatan kalau ada ahli waris yang mau menyerahkan bagiannya kepada keluarga yang lain.

Ada kemungkinan, kecendrungan laki-laki merelakan bagiannya itu adalah pengaruh dari aturan tentang pusaka tinggi, dimana laki-laki tidakĀ  ada hak memiliki sama sekali. Jika praktik ini mau dibenarkan juga, perlu diselidiki apakah konsep pusaka tinggi yang ideal itu memang betul-betul ideal sehingga setiap orang sedapat-dapatnya haruslah mengarahkan segenap daya upaya dan hasil usahanya kearah pemeliharaan pusaka tinggi itu. Jika demikian, maka ketentuan pemisahan pusaka rendah itu harus direvisi sedikit dengan menambahkan kata ‘optional’ ;-(

Jika ini mau diterapkan, dari segi fiqh, akan ada kesulitan yang tidak sedikit! Next posting insyaalah..

Tanah Ulayat

Dalam Islam harta menjadi hak milik penuh. Akan tetapi dalam adat, harta hanyalah “ULAYAT”, baik berupa ulayat nagari, ulayat suku atau ulayat kaum. Sebagai ulayat, harta dimanfaatkan oleh anggota tetapi tidak diwariskan sebagaimana halnya hak milik.

Anggota suku atau kaum mengalami regenerasi, penambahan dan pengurangan, dengan cara natural (kelahiran dan kematian) atau pilihan (migrasi, hinggok mancakam). Anggota yang keluar kehilangan haknya dan anggota yang masuk mendapatkan haknya. Hal ini secara umum tampak seperti pewarisan harta: nenek meninggal, hartanya jatuh pada ibu, sepeninggal ibu hartanya diwarisi oleh anak-anaknya. Padahal sesungguhnaya ibu dan anak-anak tersebut, sebagai anggota kaum, sudah memiliki hak-hak pemanfaatan harta ketika orang tua mereka masih hidup.

Semuanya itu hanya tergantung pengaturan oleh penghulu mereka. Harta berupa ulayat jika mau dikatakan hak milik juga, adalah hak milik badan hukum (http://www.cimbuak.net/content/view/1176/7/) dan hubungan harta-pemilik tentu diatur oleh AD/ART badan hukum itu sendiri yaitu Adat. Anggotanya boleh silih berganti, tetapi hartanya tetap menjadi milik badan hukum.

Sebagai perbandingan lagi, jika dalam hukum Islam, orang yang jadi fokus: dia mendapat/mewarisi harta dan kehilangan harta jika meninggal. Jadi seolah-olah harta yang berpindah (tangan). Dalam adat, harta yang jadi fokus dan bersifat tetap; orang yang berpindah-pindah menjadi berhak menggunakan atau menjadi tidak berhak menggunakan harta tersebut…

« Previous PageNext Page »